Media Kampung – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) periode April-Juni 2026 mulai dicairkan kepada 48 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penyaluran bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Camat Diwek, Agus Sholihudin, mengimbau agar bantuan digunakan secara bijaksana, terutama untuk kebutuhan pokok. “Bantuan yang diterima sebaiknya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan dan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Baca juga:

Proses pencairan dilakukan dengan pendampingan petugas untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima manfaat yang terdaftar telah sesuai dengan data pemerintah. Sejumlah penerima mengaku terbantu, karena bantuan mengurangi beban pengeluaran harian.

Baca juga:

Program PKH Plus merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Agus menambahkan, dukungan masyarakat diperlukan agar program perlindungan sosial berjalan efektif. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh kelompok yang membutuhkan,” katanya.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.