Media Kampung – Masyarakat Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak awal Mei 2026. Respon positif terlihat dari data UPTB Samsat Bengkulu Utara yang mencatat 1.433 wajib pajak telah memanfaatkan program ini hingga akhir Mei.
Kepala UPTB Samsat Bengkulu Utara, Maman Suherman, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 1.184 unit kendaraan roda dua, 248 unit roda empat, dan 1 unit roda tiga. “Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi,” ujarnya.
Nilai pembebasan yang diberikan kepada wajib pajak di Bengkulu Utara mencapai sekitar Rp1,225 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari pelayanan di kantor Samsat Bengkulu Utara, Samsat Ketahun, Samsat Putri Hijau, dan Layanan Samsat Keliling.
Tingginya partisipasi dipicu oleh tiga keringanan utama: pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan tunggakan pokok pajak, serta diskon 50% pajak untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu. “Ini menjadi daya tarik masyarakat untuk membayar pajak,” jelas Maman.
Salah seorang warga, Rahmat, mengaku terbantu dengan program ini. Ia baru saja membayar pajak motornya yang telat setahun. “Saya sangat berharap program pemutihan pajak dapat terus diadakan karena sangat membantu masyarakat,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban lebih ringan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan