Pencairan Gaji ke-13 ASN di Lampung Dimulai

Media Kampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 Mei 2026. Program ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Jumlah Penerima dan Alokasi Anggaran

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengungkapkan bahwa total penerima gaji ke-13 mencapai sekitar 25 ribu pegawai, terdiri dari 12.400 PNS dan 12.600 PPPK. Untuk pembayaran ini, Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar.

Perbedaan Perlakuan untuk PPPK

Dalam pencairan gaji ke-13, Pemprov Lampung tidak membedakan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Namun, terdapat perbedaan terkait komponen tambahan penghasilan yang hanya diberikan kepada PPPK yang diangkat pada tahun 2023 ke bawah, sesuai penjelasan Mirza.

Proses dan Target Penyelesaian

Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan pengajuan dokumen pembayaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BPKAD. Mirza menargetkan seluruh pencairan selesai paling lambat pada 5 Juni 2026. Percepatan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan permintaan pembayaran dari OPD.

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Menurut Mirza, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Lampung terhadap kesejahteraan ASN dan sekaligus bertujuan meningkatkan daya beli PNS dan PPPK, terutama menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 diharapkan membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak, serta memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Lampung.

Harapan Gubernur Lampung adalah pencairan gaji ke-13 ini dapat menjadi salah satu pendorong perputaran ekonomi di provinsi tersebut, selain meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.