Media Kampung – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan gizi nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh SPPG di Indonesia. “Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujarnya di Jakarta pada 25 Mei 2026.
Latar belakang penerbitan SE ini adalah temuan mengecewakan selama inspeksi di lapangan, di mana banyak dapur SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B, jauh di bawah target awal 500 orang. Kondisi tersebut memicu perlunya penetapan target minimal yang realistis sekaligus pemberian sanksi tegas agar program MBG dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Aturan baru ini mewajibkan setiap SPPG melayani minimal 300 orang dari kelompok 3B. Jika target tersebut tidak terpenuhi, Kepala SPPG akan mendapat sanksi tertulis yang akan dicatat dalam rekam kinerja. Sementara itu, mitra atau yayasan pengelola SPPG yang gagal memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi suspend mayor, yang menyebabkan pencabutan insentif harian sebesar Rp6 juta hingga persyaratan kembali dipenuhi dan terbukti.
Letjen Dadang menambahkan bahwa mekanisme sanksi administratif ini tetap memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait sebelum penjatuhan hukuman. Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan fairness dalam pelaksanaan pengawasan. Selain itu, kepala SPPG juga diwajibkan menyusun dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Surat Edaran ini menjadi langkah konkret BGN dalam memastikan program MBG dapat menyasar kelompok rentan secara efektif, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang memerlukan pemenuhan gizi optimal untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas, diharapkan pelayanan di setiap dapur SPPG dapat meningkat signifikan dan berdampak positif secara nasional.
Peraturan baru ini juga menegaskan komitmen pemerintah melalui BGN untuk memperbaiki dan mensinergikan pelaksanaan program bantuan sosial berbasis gizi. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini terjadi, termasuk rendahnya capaian penerima manfaat di beberapa daerah.
Seiring dengan pemberlakuan SE Nomor 5 Tahun 2026, BGN akan terus memantau pelaksanaan dan evaluasi program SPPG secara berkala untuk memastikan target pelayanan terpenuhi dan memberikan dampak maksimal bagi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok 3B. Upaya ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih baik sejak dini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan