Media Kampung – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri, pada 22 Juni 2026, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, terutama terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para ulama memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah, namun menyoroti perlunya perbaikan tata kelola dan penyaluran program tersebut.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas NU 2026, Prof Dr Ir Mohammad Nuh, menyatakan bahwa secara umum program MBG telah memberikan manfaat luas. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi anggaran, ketepatan sasaran, serta pencegahan potensi penyimpangan. “Idealnya mekanisme distribusi anggaran dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan,” ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers.
Selain itu, Munas NU secara khusus meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi kalangan pesantren. Jutaan santri yang tinggal dan belajar di pondok pesantren dinilai memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat dari program strategis nasional tersebut. Rekomendasi ini menjadi perhatian serius mengingat pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Di luar pembahasan MBG, forum Munas juga mengkaji isu kontemporer terkait hak digital, yaitu konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan. Para ulama menelaah pandangan Islam terhadap perlindungan individu yang telah bertobat dan berubah menjadi lebih baik, namun masih dibayangi jejak digital masa lalunya. Menurut Mohammad Nuh, pembahasan ini penting karena menyangkut perlindungan martabat manusia di era teknologi informasi yang menyimpan dan menyebarkan data tanpa batas waktu.
Hasil Bahtsul Masail menetapkan bahwa terdapat aspek tertentu yang dapat dihapus demi menjaga kehormatan seseorang (hifzhul irdh), namun informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan keamanan publik tetap harus diketahui. Keputusan lengkap terkait fikih hak untuk dilupakan maupun rekomendasi MBG akan diterbitkan secara resmi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bagian dari hasil Munas Alim Ulama 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan