Media Kampung – Penggunaan gelar haji setelah menunaikan ibadah ke Tanah Suci telah menjadi tradisi yang mengakar di Indonesia. Fenomena ini memicu diskusi mengenai hukum dan pandangan ulama terkait penyematan gelar tersebut. Kementerian Agama RI menegaskan bahwa gelar haji bukanlah bagian dari kewajiban syariat Islam, melainkan tradisi yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk penghormatan bagi jemaah haji.
Prof. Oman Fathurahman, Filolog Kementerian Agama, memberikan penjelasan historis mengenai asal-usul tradisi ini. Dalam sebuah diskusi pada Sabtu, 13 Juni 2026, ia mengungkapkan bahwa masyarakat masa lalu memberikan penghormatan tersebut karena perjalanan haji pada zaman dulu sangat berat dan penuh tantangan. “Masyarakat masa lalu memberikan penghormatan karena perjalanan haji sangat berat,” katanya.
Sementara itu, Antropolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menilai gelar haji memiliki dimensi sosial yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa gelar haji kini berkembang menjadi simbol status sosial di tengah masyarakat. “Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tetapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin populer,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagian ulama tidak menganjurkan penggunaan gelar haji demi menjaga keikhlasan ibadah. Lembaga fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah, menganjurkan agar penyematan gelar tersebut ditinggalkan untuk menghindari sifat riya atau kebanggaan berlebihan. Namun, sebagian ulama lain memperbolehkan gelar haji sebagai bagian dari budaya. Imam Nawawi, misalnya, tidak memandang penggunaan gelar tersebut sebagai sesuatu yang terlarang.
Penggunaan gelar haji aman selama niat jemaah tetap lurus dan tidak bertujuan untuk pamer. Masyarakat dapat menyikapi penggunaan gelar haji ini sebagai pilihan pribadi masing-masing. Nilai utama dari ibadah haji terletak pada perubahan perilaku positif setelah pulang, di mana jemaah diharapkan menjadi pribadi yang rendah hati dan peduli sesama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan