Media Kampung – Perayaan Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada 10 Zulhijah atau Rabu, 27 Mei 2026. Namun, umat Muslim masih dapat melakukan penyembelihan hewan kurban pada Hari Tasyrik yang berlangsung hingga 13 Zulhijah.

Berdasarkan syariat Islam, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Zulhijah. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib menegaskan bahwa penyembelihan sebelum salat Iduladha bukan termasuk kurban yang sah, melainkan hanya sembelihan biasa.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menjelaskan bahwa penyembelihan kurban harus dilakukan setelah matahari terbit pada Hari Raya Iduladha. Jika dilakukan sebelum waktu tersebut, maka kurban dianggap tidak sah.

Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah pada 13 Zulhijah, yang merupakan hari terakhir dari Hari Tasyrik. Pada tahun 2026, Hari Tasyrik berlangsung dari Kamis, 28 Mei hingga Sabtu, 30 Mei, yang masih termasuk waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Hari Tasyrik menjadi momen penting bagi panitia kurban untuk menyelesaikan proses penyembelihan. Selain aspek ibadah, momentum ini juga menegaskan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial dalam pelaksanaan kurban.

Ibadah kurban mengandung banyak hikmah, seperti mengajarkan keikhlasan, ketakwaan, dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Melalui pembagian daging kurban, masyarakat merasakan kebahagiaan dan solidaritas sosial pada Hari Raya Iduladha.

Dengan memahami batas waktu penyembelihan hewan kurban sesuai tuntunan syariat, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban secara tertib, aman, dan penuh keikhlasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.