JAKARTA โ€” Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan tata kelola anggaran menyusul penetapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima Arya menyatakan praktik korupsi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengefisienkan anggaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

โ€œDi saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan,โ€ ujar Bima Arya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat pengawasan sistematis melalui pemanfaatan sistem informasi tata kelola anggaran. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di daerah.

โ€œKemendagri terus memperkuat pengawasan sistematis melalui sistem informasi tata kelola anggaran,โ€ katanya.

Selain itu, Bima Arya mendorong keterbukaan informasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa agar dapat diakses publik. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pemerintahan.

โ€œMasyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Silakan laporkan dugaan tindak korupsi ke https://www.lapor.go.id,โ€ ujarnya.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain keduanya, seorang pengusaha bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka.

HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Peran HM Kunang dalam Dugaan Suap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HM Kunang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik suap tersebut. Ia disebut meminta uang kepada pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menyebut Ade Kuswara secara rutin meminta setoran atau uang ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

โ€œTotal ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,โ€ kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Asep menambahkan, HM Kunang diduga kerap meminta uang secara langsung, baik kepada Sarjan maupun kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tanpa selalu atas perintah Ade Kuswara.

โ€œKadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan kepada ADK melalui saudara HMK,โ€ ujar Asep. (putri).