BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Minggu (21/12/2025).
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah menerima informasi dari warga setempat.
Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., yang mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam,” ujar AKP Achmad Rudy.
Meski demikian, dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Fasilitas tersebut antara lain kurungan ayam, terpal, dan karpet yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Sebagai langkah antisipasi, petugas kemudian memusnahkan fasilitas tersebut dengan cara dibakar di lokasi kejadian.

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat.
“Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian,” tegas AKP Achmad Rudy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Banyuwangi.

















Tinggalkan Balasan