KPU Gelar Sosialisasi pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Banyuwangi 2024
Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Banyuwangi, Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, dalam sambutannya menginformasikan bahwa perubahan peraturan KPU mengikuti putusan dari MK terkait partai politik non parlemen yang boleh mengusung calon kepala daerah dengan syarat 6,5 persen suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya.
“Daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1jt pemilih, mensyaratkan 6,5 persen suara sah yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya, dari partai politik dan atau gabungan partai politik dapat mengusung calon bupati dan calon wakil bupati,” terangnya.
Untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Banyuwangi dibuka selama 3 hari mulai tgl 27-29 Agustus 2024, untuk tanggal 27 dan 28 pendaftaran dimulai dari pukul 08:00 – 16:00 WIB, sementara untuk tanggal 29 hingga pukul 23:59.
Selanjutnya proses pencalonan bupati Banyuwangi untuk check up kesehatannya, KPU kabupaten Banyuwangi telah bekerja sama dengan RS Saiful Anwar Malang, hal ini dikarenakan di Banyuwangi tidak ada RS kelas 1 seperti yang disyaratkan oleh KPU.
Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU, Anang Lukman, menjelaskan terkait aturan rekomendasi partai politik harus terverifikasi melalui aplikasi Sipol.
“Secara teknis, parpol yang memberikan rekomendasi kepada calon yang mendaftar harus di upload melalui aplikasi Sipol KPU,” jelas Anang.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.