Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan.
“Di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam, pukul 10.00 WIB,” kata terhadap wartawan, Rabu (20/12/2023).
Firli kembali diperiksa setelahnya gugatan praperadilannya tidaklah diterima Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan yang dimaksud diketahui dilakukan dua hari lalu atau tepatnya pada Selasa (19/12/2023).
Dalam persidangan pada waktu itu, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidaklah menerima gugatan yang disebutkan sebab dasar permohonan praperadilan yang mana diajukan Firli dinilai kabur atau tiada jelas.
Belum Ditahan
Meski sudah pernah berstatus terdakwa sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum juga ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah lama miliki empat barang bukti yang mana di tempat antaranya terdiri dari dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD serta Simbol Dolar di tempat beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli oleh sebab itu dinilai belum diperlukan.
Sementara Ade tidaklah menjawab ketika ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya pemidanaan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya bukan diterima.
“Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah perbuatan lanjut yang digunakan akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Ade belaka menegaskan bahwa kebijakan Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan yang dimaksud menyatakan tiada menerima gugatan praperadilan Firli ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dimaksud dijalankan penyidik telah dilakukan profesional.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan dilaksanakan secara profesional serta akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang tersebut berlaku,” katanya.