Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang melibatkan dua Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Richard Erlangga dan Bima Setiawan. Keduanya diduga terlibat dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Oktober, Ahmad Taufik selaku Petugas Pelaksana Direktur Penyidikan mengungkapkan bahwa satu tersangka diduga terlibat dalam konflik kepentingan, sementara yang lainnya diduga meminta fee dari vendor. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 13 Oktober 2026.
Tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua tenaga ahli BNPB. DSP sendiri merupakan dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana. BNPB telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa lewat penunjukan langsung dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) sehingga BNPB dapat bergerak cepat saat status darurat bencana ditetapkan.
Namun, KPK menemukan bahwa skema ini diduga disalahgunakan untuk menguntungkan sejumlah pihak di BNPB. Ahmad Taufik menjelaskan, “Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB.”
Pada klaster pertama, KPK menyoroti Bima, yang juga adik dari Kepala BNPB. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya. Total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 148 miliar dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Pada klaster kedua, Richard diduga meminta fee dari penyedia dalam pengadaan tahun 2026 agar vendor mendapatkan paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT Trans Lintas Selaras (PT TLS), disebut menyetujui permintaan tersebut. Dari Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang sekitar Rp 2,38 miliar melalui perantara.
Kasus ini menunjukkan betapa perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana yang dialokasikan untuk bencana agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.














