Media Kampung, Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 17 September 2026. Pencabutan izin ini dilakukan setelah bank tersebut gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas meskipun telah menjalani proses pengawasan dan penyehatan selama lebih dari satu tahun.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Sejak 4 September 2025, BPR Pasarraya Kuta telah dinyatakan berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Bank telah menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan, namun hasilnya belum cukup untuk mengatasi permasalahan modal dan likuiditas secara signifikan.
Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam hal permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai sehingga pencabutan izin usaha menjadi langkah yang diambil.
Langkah ini menambah daftar bank yang sudah bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2026 menjadi 14 lembaga. Pencabutan izin usaha diharapkan dapat menyehatkan struktur perbankan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan secara menyeluruh.
Untuk nasabah BPR Pasarraya Kuta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan. LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan jumlah simpanan yang dijamin dan siap dibayarkan. Proses ini ditargetkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja atau pada 26 Januari 2027, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan dapat memantau status penjaminan simpanan melalui kantor BPR Pasarraya Kuta atau laman resmi LPS setelah pengumuman resmi diterbitkan.
Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta merupakan contoh langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan industri perbankan, khususnya di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.













Tinggalkan Balasan