Media Kampung, Bondowoso – Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Cermee, Bondowoso, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria tetangga sendiri. Pelaku berinisial S, berusia 50 tahun, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada akhir Juni 2026, saat korban yang berinisial L, berusia 29 tahun dan penyandang disabilitas, sedang sendirian di rumahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mendatangi rumah korban, kemudian menarik korban ke dalam kamar tidur dengan ancaman akan membunuh jika korban menolak. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah saat pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya. Setelah kejadian, pelaku kembali mengancam korban sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian. Polres Bondowoso bergerak cepat menangani kasus ini dengan menangkap pelaku di kediamannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan dan dikenai Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 16 huruf (h) UU RI No.13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf (d) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Wawan menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan seksual.













Tinggalkan Balasan