Media Kampung, Jakarta – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/9/2026) berakhir lebih cepat dari biasanya menyusul adanya sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang mulai dirasakan di Jakarta.

Biasanya, kegiatan HBKB yang berlangsung setiap Minggu pagi di kawasan tersebut berakhir pukul 10.00 WIB. Namun, pada hari itu, pelaksanaan CFD dipercepat dan ditargetkan selesai pada pukul 09.00 WIB sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi udara yang kurang baik akibat abu vulkanik.

Baca juga:

Langkah Antisipasi dan Sosialisasi

Pengawas HBKB Sudirman-Thamrin, Erwansyah, menyatakan bahwa kondisi udara di Jakarta telah dipantau sejak Sabtu malam (5/9). Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk membagikan masker dan mengimbau agar masyarakat menggunakannya selama beraktivitas di luar ruangan.

Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di sepanjang jalur HBKB menggunakan kendaraan patroli dan pengeras suara untuk menginformasikan bahwa kegiatan CFD akan segera berakhir. Hal ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat meninggalkan area CFD dengan tertib sebelum ruas jalan kembali dibuka untuk kendaraan.

Abu Vulkanik Terasa di Kawasan Bundaran HI

Erwansyah menambahkan bahwa abu vulkanik yang berasal dari erupsi Anak Krakatau sudah mulai terasa secara fisik di kawasan Bundaran HI. Debu vulkanik tersebut cukup mengganggu kenyamanan, sehingga menjadi alasan utama dalam mempercepat berakhirnya CFD dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Baca juga:

Prioritas Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa percepatan pengakhiran HBKB merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari paparan abu vulkanik yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selain mempercepat waktu berakhir, petugas juga dikerahkan untuk membagikan masker dan mengarahkan masyarakat agar segera meninggalkan area CFD untuk kembali ke rumah.

Budi mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara kurang baik dan memperhatikan kesehatan diri.

Dasar Hukum Penghentian Kegiatan

Keputusan untuk mempercepat berakhirnya HBKB didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kondisi force majeure yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan dievaluasi, dihentikan, atau ditiadakan demi keselamatan masyarakat.

Baca juga:

Seluruh upaya yang dilakukan petugas di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta di tengah kondisi udara yang terpapar abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.