Media Kampung, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Taman Wisata Alam Kawah Ijen selama 14 hari sejak 4 hingga 17 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan dan mitigasi kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut.
Kronologi Kebakaran di Kawah Ijen
<pKebakaran pertama kali terdeteksi pada Rabu, 2 September 2026, di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran. Api kemudian mulai menjalar hingga mendekati Pondok Bunder, jalur pendakian utama menuju Kawah Ijen, pada Jumat, 4 September 2026. Sebagai langkah antisipasi, pengelola TWA Kawah Ijen menutup kawasan wisata tersebut untuk kunjungan sementara demi keselamatan pengunjung.
Upaya Penanganan dan Mitigasi
Petugas gabungan bersama relawan terus melakukan pemantauan dan pemadaman di lokasi kebakaran. Mengingat kontur lahan yang curam dan kondisi kawasan yang dipenuhi pepohonan, penanganan manual dinilai kurang efektif. Oleh karena itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur mengajukan bantuan helikopter water bombing ke BPBD Jawa Timur dan Kantor SAR Surabaya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi, Partana, menyatakan helikopter water bombing dijadwalkan tiba di Kawah Ijen pada Minggu, 6 September 2026, dan akan melakukan pemadaman dari udara setelah mendarat di Bandara Banyuwangi dan menuju paltuding Kawah Ijen.
Dukungan Logistik bagi Petugas dan Relawan
Untuk mendukung kegiatan penanganan kebakaran, Pemkab Banyuwangi telah mendirikan dapur umum di kawasan Kawah Ijen. Fasilitas ini bertujuan memberikan kebutuhan logistik bagi petugas dan relawan yang berjaga siaga di lokasi kebakaran.
Penetapan Status Tanggap Darurat
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2229KEP429.0112026 dan berlaku selama 14 hari, mulai 4 September hingga 17 September 2026. Bupati Ipuk menegaskan bahwa status ini dapat diperpanjang jika situasi di lapangan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kebijakan ini diambil untuk mempercepat koordinasi dan upaya penanggulangan bencana, serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan Kawah Ijen.














Tinggalkan Balasan