Media Kampung, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Febrie yang kini berstatus tersangka tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari Rutan KPK mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol. Ia enggan memberikan komentar kepada awak media saat menuju ruang pemeriksaan.

Baca juga:

Pemeriksaan dan Kapasitas Febrie

Pemeriksaan Febrie dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan TPPU. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menjalani pemeriksaan sesuai jadwal.

Selain Febrie, tersangka lain yang diperiksa adalah Nurman Herin yang berstatus saksi. Pemeriksaan juga melibatkan saksi dari pihak perbankan untuk menelusuri alur transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Fokus Pemeriksaan dan Barang Bukti

Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan hari ini berfokus pada tindak lanjut hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta klarifikasi terhadap dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah transaksi keuangan yang diduga terkait dengan Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik juga memeriksa saksi dari pihak bank untuk memastikan alur transaksi dan keterkaitan dengan dugaan TPPU. Namun, Anang tidak menjelaskan secara rinci jenis dokumen atau rekening yang disita dalam penyidikan.

Baca juga:

Peran Warga Negara Asing dalam Kasus

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjerat tersangka Don Ritto, salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan WNA tersebut bukan terkait dengan dugaan transaksi kripto yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Febrie ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara ASABRI. Awalnya kasus ini ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia namun kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengusaha Don Ritto dalam dugaan korupsi dan pencucian uang. Dalam penyidikan, ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi lain yang melibatkan Febrie, termasuk kasus di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Baca juga:

Proses Hukum dan Komitmen Kooperatif

Setelah proses praperadilan selesai, kasus ini memasuki fase pokok perkara. Febrie Adriansyah dipastikan akan memberikan keterangan dalam proses penyidikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum memastikan kliennya akan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.