Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum setelah kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus harus dilakukan secara objektif tanpa diskriminasi. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut wajib diperiksa berdasarkan temuan penyelidikan yang ada.

Penanganan Kasus Berdasarkan Bukti

Yusril menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan bukti dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Semua proses harus berjalan dengan dasar bukti yang sah dan dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang pelaku.

Baca juga:

Kasus Kematian Bambang Setiyawan

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kematian Bambang Setiyawan (59) yang terjadi di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dengan membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa 14 saksi, menelaah rekaman CCTV, serta sejumlah video terkait kejadian. Polisi juga telah mengidentifikasi dua sketsa wajah yang diduga pelaku pengeroyokan dan masih dalam pencarian.

Penetapan Tersangka dan Pengusutan Tindak Pidana Lain

Selain kasus kematian Bambang, Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas umum. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, dan penelusuran materi digital yang relevan.

Baca juga:

Prinsip Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Yusril menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kebebasan Menyampaikan Aspirasi dan Batasannya

Meski pemerintah menjamin hak warga untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik sebagai bagian dari kebebasan konstitusional, Yusril mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, atau tindakan lain yang merugikan orang lain hingga menyebabkan korban jiwa.

Baca juga:

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan agar kebenaran terungkap, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua pihak.