Media Kampung – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi III DPR RI mengungkap bahwa aturan ini mencakup 13 jenis tindak pidana, tidak hanya korupsi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan RUU ini harus dilakukan secara adil dan tidak boleh disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik.

RUU Perampasan Aset mengusulkan perampasan aset bagi pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, perdagangan orang, hingga kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Kebijakan ini mengadopsi mekanisme yang serupa dengan yang diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Baca juga:

Habiburokhman menyatakan bahwa pemberlakuan RUU ini harus berdasarkan asas persamaan di muka hukum, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pelaku. Dalam hal ini, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi yang setimpal.

Namun, ada kekhawatiran di masyarakat, termasuk dari tokoh publik seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bahwa RUU ini dapat disalahgunakan untuk merampas aset masyarakat biasa, terutama yang bermasalah dengan pajak. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III menegaskan bahwa Komisi sedang merumuskan pengawasan ketat dan mencari formula terbaik agar penerapan aturan ini tidak menjadi alat politik atau penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan perlunya keberadaan lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk mengawasi dan menindak aparat penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan dalam proses perampasan aset. Sanksi hukum berupa etika, profesi, dan pidana harus diberlakukan bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Dengan cakupan luas yang meliputi beragam tindak pidana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan menekan praktik kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang berintegritas menjadi syarat utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan adil.

Baca juga:

Seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung, perhatian publik dan pemerintah diarahkan pada perlunya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset.

RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.