Media Kampung, Pandeglang – Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang mengeluarkan peringatan tegas kepada para nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan ilegal. Pernyataan ini muncul setelah insiden ledakan yang diduga berkaitan dengan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan, yang menewaskan seorang nelayan di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Ledakan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, yang mengguncang beberapa kampung sekitar dan menyebabkan kematian Muhammad Ali, seorang nelayan setempat. Istri korban juga mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber dan penyebab ledakan tersebut.
Ancaman Alat Tangkap Ikan Ilegal bagi Keselamatan dan Ekosistem
Kepala Diskan Pandeglang, Uun Junandar, menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa nelayan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak dan alat tangkap ikan ilegal tidak hanya membahayakan nyawa para nelayan dan masyarakat sekitar, tetapi juga merusak ekosistem laut yang berkelanjutan.
“Kami mengimbau para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal, terutama yang menggunakan bahan peledak. Praktik ini sangat berbahaya dan merusak lingkungan laut,” ujar Uun. Ia menambahkan bahwa insiden semacam ini bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Pandeglang, karena dalam tujuh hingga delapan tahun terakhir sudah tercatat dua kejadian serupa.
Upaya Edukasi dan Pengawasan
Diskan Pandeglang berencana memperkuat edukasi kepada para nelayan mengenai pentingnya menggunakan alat tangkap yang aman dan ramah lingkungan. Selain itu, Diskan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan karena kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi.
“Kami terus mengingatkan agar nelayan tidak mengambil risiko dengan menggunakan alat tangkap ilegal yang membahayakan keselamatan dan lingkungan laut,” kata Uun.
Konteks dan Dampak Insiden
Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan, yang dikenal dengan istilah bom ikan, memang dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan besar pada habitat laut dan membahayakan keselamatan jiwa. Ledakan yang terjadi di Desa Citeureup menjadi peringatan keras bagi seluruh komunitas nelayan di Pandeglang dan sekitarnya.
Insiden ini juga menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak terkait upaya pelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Harapan dari Diskan Pandeglang
Diskan berharap seluruh nelayan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan beralih ke metode penangkapan ikan yang legal dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan keselamatan bersama. Kerjasama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi hal penting dalam mewujudkan kondisi ini.














Tinggalkan Balasan