Media Kampung, Bekasi – Seorang pria berinisial B alias T (35) yang merupakan warga Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan konten provokatif terkait rencana demo yang akan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Cikarang Utara pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan unggahan provokatif tersebut.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa, menjelaskan bahwa polisi memperoleh informasi mengenai adanya unggahan di media sosial yang berisi ajakan mengikuti aksi demo di Jakarta yang diduga mengarah pada tindakan anarkis. Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri akun pengunggah konten, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan B.
Konten provokasi tersebut disebarkan melalui beberapa grup media sosial yang banyak digunakan warga Bekasi, termasuk grup informasi wilayah Cikarang dan Tambun. Polisi kini tengah memintai keterangan B untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencana demo pada 27 Agustus 2026 sendiri menjadi sorotan publik, khususnya setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di Gedung DPR RI. Demo ini berkaitan dengan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR.
Pimpinan DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini ditandatangani langsung oleh pimpinan DPR setelah menerima audiensi dari AMPB pada 27 Agustus 2026. Jika target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mundur dari jabatan dan keanggotaan mereka.
Analisis dari platform Drone Emprit menunjukkan bahwa percakapan mengenai demo 27 Agustus sudah terbentuk sejak pertengahan Agustus 2026 dan merupakan hasil konsolidasi berbagai isu, termasuk RUU Perampasan Aset dan kritik terhadap DPR, bukan gerakan yang muncul secara mendadak.
Selain itu, sebagai respons atas potensi gangguan keamanan selama masa demo, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan orang tua mengantar dan menjemput siswa selama 27-28 Agustus 2026 demi menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan serius menanggapi potensi risiko yang muncul dari aksi unjuk rasa besar tersebut, sekaligus memastikan proses legislatif terkait RUU Perampasan Aset berjalan sesuai target yang telah disepakati.















Tinggalkan Balasan