Media Kampung, Jakarta – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir resmi di wilayah Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa tarif parkir yang berlaku masih sama seperti sebelumnya dan angka kenaikan yang beredar merupakan usulan dari kajian lama yang belum diputuskan.

Budi Awaluddin menjelaskan bahwa usulan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam berasal dari hasil kajian tahun 2019 dan 2022, namun belum menjadi kebijakan resmi. Proses penetapan tarif baru harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD dan persetujuan Gubernur DKI Jakarta, termasuk melibatkan masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Baca juga:

Saat ini, tarif parkir yang berlaku di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif resmi adalah:

  • Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor
  • Rp 5.000 per jam untuk mobil
  • Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk

Selain menegaskan tidak adanya kenaikan tarif, Dishub DKI Jakarta juga fokus pada pembenahan tata kelola perparkiran, termasuk digitalisasi pembayaran nontunai dan penertiban ketat terhadap praktik parkir liar di berbagai wilayah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Jakarta.

Baca juga:

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana, mengemukakan bahwa menaikkan tarif parkir bukan satu-satunya solusi untuk penataan parkir. Jakarta masih memiliki sejumlah tantangan seperti parkir liar, penataan parkir yang belum optimal, dan kejelasan pendapatan dari sektor parkir. Yusa menilai bahwa pembenahan perparkiran harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi umum dan penataan kota agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.

Yusa juga menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir tidak otomatis membuat pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum. Kebijakan tersebut mengandung risiko apabila harapan peralihan moda transportasi dibebankan hanya pada tarif parkir yang tinggi tanpa dukungan transportasi publik yang memadai.

Baca juga:

Dengan demikian, meskipun wacana tarif parkir naik sempat beredar, masyarakat Jakarta masih dapat menggunakan tarif parkir resmi yang berlaku saat ini tanpa perubahan. Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan tata kelola dan pengawasan parkir agar lebih efisien dan tertib, sehingga mendukung mobilitas warga dalam kota.