Media Kampung, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati evaluasi dan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengajukan tiga RUU baru untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ketiga RUU tersebut adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penambahan ini bertujuan mengakomodasi pengaturan terkait pajak pariwisata untuk kedua provinsi serta menyelesaikan konflik struktural reforma agraria yang belum tuntas.
Usulan dan Penyesuaian dari Pemerintah
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengusulkan penyesuaian dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dengan mengeluarkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sebagai gantinya, pemerintah mengajukan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Eddy menjelaskan bahwa dari 13 RUU yang menjadi prakarsa pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2026, lima RUU telah disampaikan ke DPR, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, Desain Industri, Pelaksanaan Pidana Mati, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Jaminan Benda Bergerak. Sisanya masih dalam proses internal pemerintah.
Kesepakatan Lima Poin dalam Evaluasi Prolegnas
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR membacakan lima poin kesepakatan hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2026:
- Pengalihan pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dari usulan DPR melalui Baleg menjadi usulan melalui Komisi VI.
- Memasukkan tiga RUU usulan Baleg ke dalam perubahan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU perubahan UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
- Perubahan judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
- Memasukkan RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Keseluruhan poin tersebut disetujui secara bersama oleh peserta rapat yang hadir, menandai langkah lanjut dalam penyempurnaan agenda legislasi nasional.
Signifikansi Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026
Evaluasi dan penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026 penting untuk memastikan program legislasi nasional berjalan efektif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta penyelesaian isu strategis nasional seperti reforma agraria. Penambahan RUU yang mengatur pajak pariwisata di Nusa Tenggara Barat dan Timur diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya daerah secara lebih optimal.
Selain itu, perubahan RUU terkait metrologi legal dan indikasi geografis menunjukkan dinamika penyesuaian regulasi sesuai kondisi dan prioritas pemerintah yang terus berkembang. Proses ini juga memperlihatkan sinergi antara DPR dan pemerintah dalam menyusun agenda legislasi yang komprehensif dan aplikatif.














Tinggalkan Balasan