Media Kampung – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan pentingnya eksistensi partai sebagai warisan ulama dan pelanjut perjuangan Islam di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai PPP harus memperkuat konsolidasi internal setelah menyelesaikan sengketa kepengurusan dan fokus menghadapi Pemilu 2029.

Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, mengungkapkan bahwa kekuatan partai tidak hanya dari aktivitas politik di lapangan tetapi juga struktur organisasi yang solid, sistem informasi, serta kemampuan mengamankan data dan bukti secara hukum. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP, Mardiono menyampaikan bahwa partai mengonsolidasikan tim advokasi yang terdiri lebih dari 1.000 advokat dari 38 provinsi untuk memperkuat pengamanan suara dan proses hukum sejak tahapan awal pemilu.

Baca juga:

PPP juga mempercepat digitalisasi sistem IT dan membangun sistem data terintegrasi yang mencakup struktur organisasi, kader, saksi, tim advokasi, dan dokumentasi hasil pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar setiap suara memiliki jejak data yang jelas dan bukti yang kuat jika terjadi sengketa pemilu.

Mardiono menekankan tiga agenda utama pembenahan partai menuju Pemilu 2029:

Baca juga:
  • Memperkuat struktur organisasi dari pusat hingga ranting dengan pembagian tugas jelas dan mekanisme pelaporan berjenjang untuk mendeteksi persoalan di lapangan.
  • Mempercepat digitalisasi dan penguatan sistem informasi untuk keamanan dan kecepatan pengelolaan data pemilu.
  • Memperkuat advokasi hukum dan pengamanan bukti sejak proses verifikasi peserta hingga penghitungan suara di TPS.

Selain fokus persiapan internal, PPP juga menyoroti isu usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 6-7% yang dianggap sebagai langkah politik untuk menang sendiri oleh beberapa partai besar. Mardiono menegaskan bahwa demokrasi harus dibangun bersama tanpa monopoli kekuasaan oleh satu pihak. Ia mengusulkan alternatif pembentukan fraksi gabungan untuk mengakomodasi partai dengan suara kecil agar hak demokrasi semua pihak tetap terjamin.

Mardiono mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17% suara partai nonparlemen yang terbuang karena tidak lolos ambang batas 4%, sementara partai besar memperoleh hak keuangan signifikan. Oleh karena itu, PPP mendorong DPR untuk menetapkan angka ambang batas yang adil dan berimbang dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca juga:

Pengalaman sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi pembelajaran penting bagi PPP untuk membangun sistem pemenangan yang terintegrasi dan berbasis data serta advokasi hukum yang kuat. Dengan waktu sekitar tiga tahun menuju Pemilu 2029, PPP berkomitmen untuk memperkuat konsolidasi dan mengajak kembali pihak-pihak yang sempat menjauh demi memperkuat posisi partai di kancah politik nasional.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing PPP sekaligus menjaga keberagaman politik dan demokrasi yang sehat di Indonesia.