Media Kampung, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melaksanakan pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, dan berlangsung secara teleconference di kantor wilayah Kemenkum Sumsel, Kamis (20/8/2026).

Pendampingan PEKPPP merupakan tindak lanjut arahan dari Biro Perencanaan dan Organisasi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel, sehingga dapat menghasilkan perbaikan berkelanjutan.

Baca juga:

Evaluasi Menyeluruh Enam Aspek Pelayanan Publik

Tim pendamping bersama Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan reviu terhadap dokumen dan bukti pendukung yang menjadi bagian dari penilaian PEKPPP. Penilaian ini mencakup enam aspek utama dengan 30 indikator, yaitu:

  • Standar pelayanan
  • Maklumat pelayanan
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • Budaya pelayanan
  • Sarana dan prasarana
  • Sistem informasi pelayanan publik
  • Konsultasi dan pengaduan
  • Inovasi pelayanan publik

Setiap aspek tersebut dinilai untuk memastikan layanan yang diberikan memenuhi standar dan kebutuhan masyarakat secara optimal.

Peninjauan Fasilitas Pelayanan Secara Langsung

Selain evaluasi dokumen, tim Biro Perencanaan dan Organisasi melakukan peninjauan langsung ke fasilitas pelayanan di Kanwil Kemenkum Sumsel. Peninjauan lapangan ini meliputi kondisi sarana dan prasarana, ruang tunggu, fasilitas bagi kelompok rentan, front office, serta sarana informasi dan pengaduan masyarakat.

Tujuan peninjauan adalah memastikan pelayanan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Baca juga:

Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung proses evaluasi ini. Dia menyampaikan bahwa pendampingan PEKPPP merupakan kesempatan untuk mengukur sejauh mana layanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pendampingan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap dokumen, sarana prasarana, mekanisme layanan, hingga inovasi yang ada harus dipastikan berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Bulan juga meminta seluruh tim kerja untuk menindaklanjuti masukan dan rekomendasi yang diperoleh demi perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.

Pelibatan Berbagai Bidang dalam Pendampingan

Pendampingan PEKPPP melibatkan pejabat dan pegawai yang menangani pelayanan publik di Kanwil Kemenkum Sumsel, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta ketua tim kerja terkait.

Baca juga:

Tim yang terlibat berasal dari berbagai bidang seperti perencanaan dan anggaran, humas dan teknologi informasi, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, sumber daya manusia, perlengkapan dan rumah tangga, hingga penyuluhan hukum. Kerjasama lintas bidang ini menjadi kunci dalam pelaksanaan evaluasi menyeluruh dan perbaikan layanan.

Mendorong Pelayanan Publik Berkualitas dan Berintegritas

Melalui pendampingan dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus menyempurnakan kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi dan rekomendasi yang diperoleh diharapkan menjadi dasar penguatan tata kelola pelayanan yang transparan, responsif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

PEKPPP tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan indikator penilaian administratif, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.