Media Kampung, Den Haag – Pemerintah Belanda menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi kepada Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, dan pengacara senior Abdoulaye Seye. Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, menegaskan dukungan penuh negaranya terhadap ICC yang berkedudukan di Den Haag dan menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan internasional tersebut.

Dukungan Belanda terhadap ICC

Tom Berendsen menyampaikan bahwa pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya tanpa campur tangan pihak lain. Ia menegaskan, Belanda sepenuhnya mendukung ICC dan seluruh stafnya dalam melaksanakan tugas mereka. Sebagai bentuk dukungan konkret, Berendsen bahkan mengundang Presiden ICC, Tomoko Akane, untuk membahas dukungan berkelanjutan dari Belanda terhadap lembaga tersebut.

Baca juga:

Alasan Sanksi Amerika Serikat

Keputusan AS menjatuhkan sanksi diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, sebagai bagian dari tekanan Washington terhadap ICC. Rubio menuduh Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye terlibat dalam upaya pengadilan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara-negara yang tidak menerima yurisdiksi ICC. Sanksi ini memungkinkan pembekuan aset kedua pejabat di bawah yurisdiksi AS dan membatasi akses mereka ke sistem keuangan Amerika Serikat.

Latar Belakang Perseteruan AS dan ICC

Langkah AS ini merupakan eskalasi terbaru dalam ketegangan yang sudah berlangsung lama antara Washington dan ICC. Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan pejabat ICC, karena menganggap pengadilan telah melampaui kewenangannya. Khususnya terkait penyelidikan dan proses hukum terhadap pejabat AS dan Israel, termasuk pengeluaran surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Baca juga:

Respons ICC dan Negara Lain

ICC mengecam sanksi AS tersebut, menyatakan langkah Washington mengancam independensi lembaga peradilan internasional dan merusak supremasi hukum. ICC menegaskan akan terus menjalankan mandatnya meski mendapat tekanan dari AS. Selain Belanda, Jepang juga menyatakan penyesalannya atas keputusan AS ini. Tomoko Akane sendiri berasal dari Jepang dan mulai menjabat sebagai Presiden ICC sejak tahun 2024.

Dampak dan Implikasi

Perselisihan ini memperlebar ketegangan antara AS dan ICC, serta menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan penegakan hukum pidana internasional. Dukungan Belanda sangat penting karena negara ini menjadi tempat kantor pusat ICC, yang menandakan komitmen kuat terhadap keberlangsungan dan independensi peradilan internasional.

Baca juga: