Media Kampung, Banten – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menguji coba layanan percepatan proses peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Program ini diterapkan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebagai langkah untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Target Penyelesaian dan Komitmen Pelayanan
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa target 10 hari tersebut merupakan waktu total yang mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyelesaian peralihan hak di Kantor Pertanahan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pencapaian target ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah.
“Kalau semua pihak berkomitmen, saya yakin target ini bisa tercapai dengan baik,” ujar Harison. Ia juga menambahkan bahwa fokus utama bukan sekadar jumlah berkas yang selesai, tetapi kepastian pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pelayanan Berbasis Wilayah untuk Efisiensi
BPN Banten juga mengembangkan sistem pelayanan berbasis wilayah dengan pembagian kerja per kecamatan di kabupaten dan kota. Strategi ini dirancang agar layanan menjadi lebih dekat dan cepat dijangkau oleh masyarakat, sehingga mempercepat proses administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Inisiatif Nasional dan Program Pengukuran Terjadwal
Langkah percepatan pelayanan di Banten ini mengikuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menginginkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan terukur. Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan pengukuran terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari. Layanan ini telah berjalan di sebagian besar Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk Banten.
Penanganan Agenda Pertanahan Lainnya
Selain mempercepat peralihan hak, BPN Banten juga aktif menangani berbagai agenda penting seperti pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol dan waduk, sertifikasi aset pemerintah, serta sertifikasi tanah wakaf. BPN mencatat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf masih memerlukan sertifikasi, dan pada tahun ini menargetkan 2.034 bidang untuk diproses.
Pentingnya Kepatuhan dan Sinergi
Harison menegaskan bahwa percepatan pelayanan tidak dapat berjalan tanpa kepatuhan dan sinergi dari semua pihak terkait. Dengan komitmen bersama, pelayanan pertanahan yang cepat dan pasti bukan hanya target semata, tetapi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.














Tinggalkan Balasan