Media Kampung, Kabupaten Tangerang – Lima pria yang menjadi pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap PG (25) berhasil diringkus polisi setelah mencoba melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Tangerang.
Kasus ini bermula ketika PG datang ke kantor di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam (28 Juli 2026) sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, korban justru menjadi sasaran kekerasan dari atasannya, EDD (24), yang juga merupakan pemilik usaha dan bos korban, bersama empat pelaku lainnya, SD (21), MI (22), AD (31), dan DD (21).
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa kecurigaan para pelaku terhadap korban yang diduga hendak membuka usaha kredit pribadi serupa menjadi pemicu penganiayaan. Padahal, korban menyatakan alasan mengundurkan diri adalah untuk pulang kampung.
Penganiayaan terhadap PG berlangsung selama lebih dari empat jam, dimulai sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB pada Selasa (29 Juli 2026). Korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama serta kekerasan seksual, dimana ia dipaksa melakukan masturbasi sambil direkam menggunakan ponsel oleh para pelaku.
Setelah penganiayaan, para pelaku membawa PG ke sebuah kontrakan untuk beristirahat. Kesempatan ini digunakan korban untuk melarikan diri melalui jendela saat para pelaku tertidur dan mencari pertolongan.
Akibat penganiayaan tersebut, PG mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyatakan bahwa luka yang dialami korban cukup serius, termasuk potensi pecah pembuluh darah di otak walaupun kecil.
Polisi kemudian melacak keberadaan kelima pelaku yang melarikan diri ke Pemalang dan berhasil menangkap mereka pada Jumat (7 Agustus 2026). Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP serta pasal terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menunjukkan risiko kekerasan di tempat kerja dan perlunya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.












Tinggalkan Balasan