Media Kampung, Jakarta – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memilih bungkam saat keluar dari Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol, Febrie langsung digiring kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 20.30 WIB pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan fokus pendalaman kasus yang berhubungan dengan dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menjalani proses hukum secara kooperatif dan pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka yang berlangsung sejak akhir Juli 2026.
Febri menyampaikan bahwa sekitar 20 pertanyaan diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, yang sebagian besar merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya. Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pernyataan Febrie dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan yang salah satunya terkait penetapan tersangka dan tindakan paksa berupa penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026 sebagai upaya untuk menguji aspek formil dan administrasi penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihak Kejaksaan akan menunjuk tim penyidik yang akan menghadapi dua gugatan praperadilan tersebut. Anang menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukumnya yang diatur dalam KUHAP.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengungkapkan bahwa penyidik Kortas Tipidkor Polri telah mempersiapkan diri dengan matang menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Mereka telah meminta keterangan dari berbagai ahli hukum guna memperkuat legalitas upaya penyidikan, termasuk penetapan tersangka berdasarkan KUHAP.
Febrie tampak menjalani pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Agung dan dua anggota TNI bersenjata lengkap yang siaga saat kedatangannya. Ia tiba di Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan dan membawa dokumen saat memasuki gedung pemeriksaan, namun tetap memilih tidak memberikan komentar apapun kepada media.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan dan menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan serta hukum acara pidana.














Tinggalkan Balasan