Media Kampung – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik seorang perawat yang berkomentar tidak empati terhadap pasien BPJS melalui media sosial. Keputusan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran kode etik yang merugikan citra tenaga kesehatan dan pelayanan publik.

Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk., menyatakan bahwa perawat yang bersangkutan, Dika Purnomo Aji, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas keperawatan di rumah sakit tersebut sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Penanganan ini merupakan bagian dari proses etik dan hukum yang melibatkan komite keperawatan dan pihak terkait di RSA UGM.

Baca juga:

Rekomendasi Sanksi Berat ke PPNI

Selain menghentikan praktik, RSA UGM juga merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada perawat tersebut kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Rekomendasi ini didasarkan pada pelanggaran kode etik yang telah diakui oleh yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi internal.

Menurut Dr. Darwito, sanksi berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab sesuai aturan etika profesi.

Pengakuan dan Permintaan Maaf Perawat

Dalam proses pemeriksaan, Dika Purnomo Aji mengakui komentarnya yang tidak berempati terhadap pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial. Perawat tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang melanggar kode etik keperawatan.

Baca juga:

Dika merupakan pegawai kontrak RSA UGM yang masa kontraknya berlangsung selama dua tahun dan baru berjalan satu tahun. Langkah ini menunjukkan komitmen rumah sakit dalam menjaga standar profesionalisme tenaga kesehatan.

Konteks dan Dampak

Kasus ini bermula ketika Yurizal mengeluhkan pelayanan kesehatan BPJS melalui platform Threads. Komentar perawat yang tidak empati terhadap keluhan tersebut memicu reaksi negatif dan menjadi perhatian publik, terlebih setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia.

Tindakan RSA UGM ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama dalam konteks penggunaan media sosial yang kian meluas di kalangan tenaga kesehatan. Penegakan kode etik profesi menjadi kunci dalam memastikan kualitas dan etika pelayanan tetap terjaga.

Baca juga:

Koordinasi dengan PPNI

RSA UGM akan terus berkoordinasi dengan PPNI untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat dan adil sesuai dengan kode etik perawat. Harapannya, langkah ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku tetapi juga meningkatkan kesadaran dan disiplin etika profesi di kalangan tenaga kesehatan secara umum.