Media Kampung – Viral iklan penjualan Pulau Katang Lingga muncul di media sosial dengan harga Rp65 miliar, memicu kehebohan publik.

Pengumuman iklan tersebut tercatat pada 28 Mei 2026 dan menyebut pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, cocok untuk resort eksklusif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, menyatakan Pemerintah Provinsi sedang menyelidiki dan memantau penyebaran iklan.

Menurutnya, secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki penuh oleh individu; yang dapat diperdagangkan hanyalah hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat disarankan memverifikasi ke BPN Lingga serta Dinas PMPTSP Kepri.

Isu penjualan pulau di wilayah perbatasan Kepri dianggap sensitif, sehingga otoritas menekankan pentingnya verifikasi fakta di era digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.