Media Kampung – Viral iklan penjualan Pulau Katang Lingga muncul di media sosial dengan harga Rp65 miliar, memicu kehebohan publik.

Pengumuman iklan tersebut tercatat pada 28 Mei 2026 dan menyebut pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, cocok untuk resort eksklusif.

Kepala Bakom Prihatinkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Lagu ‘Aku Bukan Teddy’
Baca juga:
Kepala Bakom Prihatinkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Lagu ‘Aku Bukan Teddy’

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, menyatakan Pemerintah Provinsi sedang menyelidiki dan memantau penyebaran iklan.

Menurutnya, secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki penuh oleh individu; yang dapat diperdagangkan hanyalah hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan.

Mengenal Love Scamming, Modus Penipuan Daring yang Sedang Viral
Baca juga:
Mengenal Love Scamming, Modus Penipuan Daring yang Sedang Viral

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat disarankan memverifikasi ke BPN Lingga serta Dinas PMPTSP Kepri.

Isu penjualan pulau di wilayah perbatasan Kepri dianggap sensitif, sehingga otoritas menekankan pentingnya verifikasi fakta di era digital.

Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Pamer Kemesraan di Kota Tua Jakarta, Netizen Sebut Gimmick Tidak Natural
Baca juga:
Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Pamer Kemesraan di Kota Tua Jakarta, Netizen Sebut Gimmick Tidak Natural