Media Kampung, Serang – Seorang pemuda berinisial AR (28) asal Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap polisi setelah melakukan pencurian telepon seluler (HP) milik warga. Kejadian ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sore, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan Warung Dua Putri, Kampung Kamansari, Desa Cikande. Korban meninggalkan satu unit HP Samsung Galaxy A05s di dalam box depan motornya. Melihat kesempatan, AR langsung mengambil HP tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Pelaku tidak menyadari bahwa tindakannya terekam CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengetahui HP-nya hilang, korban segera melapor ke kepolisian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Epriansyah untuk melakukan penyelidikan.
Tim kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumah AR pada Kamis, 6 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan. Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, seperti HP, di dalam kendaraan yang terparkir. Masyarakat diharapkan memeriksa kembali barang bawaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap barang pribadi di ruang publik. Keberhasilan polisi menangkap pelaku berkat teknologi CCTV menunjukkan peran penting sistem pengawasan dalam mendukung keamanan masyarakat.














Tinggalkan Balasan