Media Kampung, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis, anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, dan Raga Alan Sakti, dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa mempertanyakan apakah unsur tindak pidana suap dan gratifikasi harus melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima, serta apakah keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa dalam teori hukum pidana, suap memang melibatkan pemberi dan penerima yang keduanya dapat dipidana sesuai peran masing-masing.

Baca juga:

Begitu pula dengan gratifikasi, ahli menyatakan secara konseptual terdapat unsur pemberi dan penerima. Namun, penerapan hukum terhadap gratifikasi mengikuti ketentuan undang-undang serta fakta persidangan. Artinya, tidak otomatis kedua pihak dapat dipidana tanpa melihat konstruksi hukum yang berlaku dan bukti yang terungkap.

Ketidakhadiran Saksi Harmizon

Sidang ini juga diwarnai sorotan atas ketidakhadiran saksi kunci bernama Harmizon. Meski sudah empat kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harmizon belum memberikan keterangan dengan alasan sakit, menjalankan ibadah umrah, hingga tanpa keterangan resmi. Ketidakhadiran Harmizon yang tercantum dalam surat dakwaan menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai transparansi proses penanganan perkara.

Baca juga:

Hingga saat ini, belum ada upaya jemput paksa terhadap Harmizon, sehingga memicu kekhawatiran tentang kelancaran penyidikan kasus ini. Para terdakwa menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran saksi tersebut karena dianggap penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Mereka menegaskan bahwa semua tindakan terkait perkara ini atas perintah Harmizon, dengan pihak pemberi dalam kasus ini adalah Anggora.

Respon Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rachmat Sandi, dan Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, turut menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Harmizon. Mereka menilai kondisi ini dapat menimbulkan kesan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi gratifikasi tersebut.

Baca juga:

Dian berencana menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin mendatang untuk mendesak majelis hakim memerintahkan pemanggilan kembali Harmizon. Aksi ini bertujuan memastikan saksi penting tersebut hadir agar fakta persidangan dapat terungkap dengan jelas dan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi dana proyek pembangunan irigasi yang berdampak pada masyarakat luas. Kejelasan hukum dan transparansi penanganan perkara sangat diperlukan demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.