Media Kampung, SerangBadan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan mencopot 10 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten. Pencopotan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan memastikan operasional SPPG berjalan sesuai standar dan menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Fakta Pencopotan Kepala SPPG di Banten

Kepala Regional BGN Banten, Asep Royani, mengonfirmasi pencopotan tersebut sebagai bagian dari total 137 kepala SPPG di seluruh Indonesia yang kehilangan jabatan karena berbagai pelanggaran. Meski demikian, Asep mengaku belum menerima rincian nama maupun lokasi penugasan 10 kepala SPPG yang dikenai sanksi tersebut karena ranah internal Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).

Baca juga:

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala BGN, Sudaryono, pada Senin, 3 Agustus 2026. Sudaryono menyatakan bahwa pencopotan dilakukan karena keterlibatan para kepala SPPG dalam berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan makanan, pelanggaran disiplin, dan dugaan penyalahgunaan dana.

Jenis Pelanggaran yang Terjadi

Berdasarkan penjelasan Sudaryono, pelanggaran yang melibatkan kepala SPPG antara lain:

  • Kasus keracunan makanan yang pernah terjadi sebelumnya.
  • Pelanggaran disiplin yang merugikan pelaksanaan tugas.
  • Dugaan penyalahgunaan dana, termasuk kasus phishing di mana uang yang dikelola hilang karena klaim terkena scam.

Akibat pelanggaran tersebut, tidak hanya kepala SPPG yang diberhentikan, namun dapur yang terkait juga disuspend sebagai langkah menjaga kualitas dan keamanan program MBG.

Konteks dan Dampak Pencopotan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif penting untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Evaluasi dan penegakan disiplin yang ketat oleh BGN menjadi krusial agar program berjalan efektif dan aman. Pencopotan ini juga menjadi sinyal bahwa BGN serius dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan gizi di lapangan.

Baca juga:

Meskipun status pasti dari 10 kepala SPPG di Banten belum dipastikan apakah diberhentikan total atau dipindahkan ke posisi lain, tindakan ini mencerminkan upaya perbaikan dan pengawasan internal yang berkelanjutan.

Distribusi Pencopotan di Indonesia

Selain Banten, pencopotan kepala SPPG juga terjadi di sejumlah provinsi lain, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jawa Barat: 49 orang
  • Lampung: 26 orang
  • Jawa Timur: 11 orang
  • Sumatera Utara: 10 orang
  • Jawa Tengah: 5 orang

Langkah ini menunjukkan adanya pengawasan nasional terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi yang tidak hanya berfokus pada satu wilayah saja.

Upaya BGN dalam Menjamin Kualitas Pelayanan Gizi

BGN menegaskan pentingnya standar operasional dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Penindakan tegas terhadap kepala SPPG yang melanggar disiplin maupun terlibat kasus keracunan makanan bertujuan menjaga kepercayaan publik dan efektivitas program.

Baca juga:

Selain itu, evaluasi ini juga menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan dana dan operasional dapur agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan tindakan ini, BGN berharap seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi dapat memberikan layanan terbaik dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.