Media Kampung – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut. Temuan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada 4 Agustus 2026.
Identifikasi Kejanggalan Penanganan Kasus
Menurut Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum, sembilan kejanggalan tersebut ditemukan setelah melakukan analisis hukum secara intensif dan hati-hati. Tim advokat yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi menilai bahwa proses hukum yang berjalan cenderung terburu-buru dan mengabaikan prosedur hukum acara pidana, sehingga berpotensi merugikan hak tersangka dan mengindikasikan penegakan hukum yang dipaksakan.
Temuan dalam Penanganan Perkara TPPU oleh Kejaksaan Agung
Dalam penanganan perkara TPPU, tim kuasa hukum menyoroti beberapa persoalan hukum, antara lain:
- Dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang menguntungkan tersangka sesuai Pasal 3 KUHP.
- Penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia.
- Tidak jelasnya predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU.
- Ketidakjelasan kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku menurut Pasal 20 KUHP.
- Dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka.
Tim hukum juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan dua kali untuk tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Berdasarkan hal tersebut, penahanan yang dilakukan dinilai tidak sah secara hukum dan akan diajukan uji keabsahannya di pengadilan.
Kejanggalan dalam Penanganan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri
Selain Kejaksaan Agung, tim advokat juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, seperti:
- Keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidikan.
- Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
- Penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.
- Penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan).
- Tindakan supervisi dan pengendalian oleh Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan.
- Pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortas Tipikor Polri.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama akan menguji upaya paksa Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan dugaan TPPU. Gugatan kedua ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Tim advokat menegaskan bahwa pengajuan gugatan secara terpisah merupakan strategi hukum sesuai dengan hukum acara pidana, mengingat objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Signifikansi Temuan dan Proses Hukum
Pengungkapan kejanggalan ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Tim kuasa hukum menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, sesuai prosedur, dan menghormati prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi tersangka maupun proses peradilan itu sendiri.















Tinggalkan Balasan