Media Kampung – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin, seperti yang terjadi pada kasus konten kreator Ebem Martono yang merekam usher di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam peristiwa yang menjadi sorotan publik ini, Ebem menggunakan kacamata pintar untuk merekam para usher perempuan tanpa persetujuan. Menkomdigi menegaskan bahwa wajah dan citra diri seseorang termasuk dalam data pribadi bersifat biometrik yang wajib dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, pengambilan video tanpa izin adalah pelanggaran hukum sekaligus etika.

Baca juga:

Meutya menjelaskan bahwa walaupun perekaman dilakukan di ruang publik, hal itu tidak menghilangkan hak privasi individu. Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadinya tanpa terkecuali. Ia mencontohkan situasi serupa seperti orang yang sedang olahraga di jalanan dan direkam tanpa izin, yang juga merupakan pelanggaran.

Kasus ini mendapat kecaman luas dari masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa para usher yang menjadi korban meminta agar video dihapus, namun justru mendapat balasan berupa ancaman permintaan ganti rugi oleh kreator konten tersebut. Kejadian ini menimbulkan gelombang kritik dan desakan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca juga:

Selain itu, Komisi III DPR RI juga memberikan respons keras terhadap kasus ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa perekaman tanpa izin tidak hanya melanggar etika tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut mengancam keamanan perempuan di ruang publik dan menuntut perlindungan yang lebih ketat terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak dalam pembuatan konten.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, turut menegaskan bahwa berada di ruang publik tidak berarti seseorang kehilangan hak privasinya. Berdasarkan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022, wajah dan elemen biometrik lainnya adalah data pribadi yang memerlukan persetujuan sebelum direkam atau diproses.

Baca juga:

Peristiwa ini menjadi penting sebagai pengingat bagi para konten kreator dan masyarakat luas mengenai batasan hukum dan etika dalam pembuatan konten, terutama terkait perlindungan data pribadi dan hak privasi individu di era digital yang semakin berkembang.

Menkomdigi Meutya Hafid mengimbau agar kegiatan perekaman tanpa izin segera dihentikan, khususnya untuk melindungi keamanan dan hak-hak perempuan serta anak-anak di ruang publik. Sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati privasi dalam dunia digital.