Media Kampung – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa kembali sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dinilai belum diperhitungkan secara menyeluruh dalam putusan tingkat pertama.
Permintaan ini disampaikan menjelang sidang banding, dengan alasan bahwa beberapa bukti penting yang terkait langsung dengan kasus tersebut belum menjadi bagian dari pertimbangan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Permintaan Pemeriksaan Ulang Bukti
Menurut Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem, pihaknya telah menyerahkan daftar alat bukti yang dianggap krusial dan berkaitan langsung dengan fakta persidangan. Namun, bukti-bukti ini tidak dijadikan pertimbangan dalam vonis pertama.
Dodi juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran alat bukti oleh hakim tingkat pertama, terutama terkait posisi staf ahli menteri dalam rapat pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan awal, staf ahli menteri dianggap memimpin rapat secara dominan, padahal fakta persidangan dan notulen rapat menunjukkan bahwa rapat tersebut dipimpin oleh direktur jenderal atau direktur di lingkungan kementerian.
Perbedaan Fakta dan Pertimbangan Hakim
Anggota tim hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa mereka akan menunjukkan perbedaan mendasar antara fakta yang muncul selama persidangan dengan pertimbangan hakim tingkat pertama. Hal ini bertujuan membuktikan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Putusan dan Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama
Majelis hakim tingkat pertama menilai bahwa perbuatan Nadiem berkaitan dengan kewenangan jabatannya sebagai menteri, termasuk kebijakan tertinggi di kementerian. Dalam dakwaan, Nadiem bersama pihak lain diduga melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Hakim menyatakan terdapat upaya menguntungkan Google melalui penunjukan staf khusus dan konsultan eksternal, serta penerbitan Peraturan Menteri yang menetapkan spesifikasi Chrome OS pada laptop tersebut, yang mengabaikan masukan dari tim internal kementerian.
Hakim juga merujuk pada notulen rapat tanggal 27 Mei 2020, yang mencatat arahan dari staf khusus Nadiem sehingga terjadi perubahan sistem operasi dari Windows ke Chrome OS.
Peran Nadiem dalam Pengambilan Kebijakan
Majelis hakim menilai Nadiem memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan, strategi, dan penandatanganan regulasi yang menjadi dasar pengadaan Chromebook tersebut. Sebagai pengguna anggaran dan pemegang kewenangan, Nadiem dianggap memberikan kontribusi yang menentukan dalam tindak pidana yang terjadi.
Putusan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem terkait perkara ini.
Dampak dan Proses Banding
Permintaan tim hukum untuk pemeriksaan ulang bukti menunjukkan adanya upaya pembelaan yang serius untuk memastikan fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh di tingkat banding. Proses ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan keputusan pengadilan didasarkan pada bukti yang lengkap dan akurat.
Sidang banding akan menjadi tahap selanjutnya dalam proses hukum ini, di mana majelis hakim diharapkan dapat melihat kembali seluruh bukti dan pertimbangan yang ada demi menghasilkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta.















Tinggalkan Balasan