Media Kampung – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers dan memperkuat solidaritas jurnalis pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-4 organisasi tersebut. Momentum ini dimanfaatkan untuk menegaskan pentingnya pers merdeka sebagai salah satu pilar demokrasi yang vital bagi publik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum, Bayu Primandana, menekankan bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga agar para wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa dihadapkan pada ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan, selama mereka bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga:

Peran Kemerdekaan Pers dalam Demokrasi

Irfan Kamil menjelaskan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya menjadi kepentingan para wartawan atau perusahaan media semata, tetapi merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan menjadi ruang bagi publik dalam menyampaikan aspirasi. Pers yang merdeka memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan publik.

Tanpa pers yang merdeka, kritik dapat dibungkam, penyimpangan dapat disembunyikan, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, wartawan harus bebas dari ancaman hukum dan intimidasi saat menjalankan profesinya secara sah.

Menanggapi Isu Terkini dan Komentar Publik

Kamil juga menyinggung beberapa peristiwa yang menjadi perhatian publik, termasuk komentar kontroversial dari advokat Hotman Paris dan penyebutan istilah yang menyinggung wartawan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa bertanya adalah bagian esensial dari pekerjaan wartawan dalam konferensi pers, dan kemampuan berpikir serta kesabaran wartawan Indonesia patut diapresiasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hukum Wartawan

Dalam tema “Menjaga Kemerdekaan Pers”, HUT Ke-4 Iwakum juga mencerminkan capaian organisasi, terutama keberhasilan mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Putusan pada 19 Januari 2026 menguatkan perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa proses pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian kode etik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca juga:

Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersama komunitas pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia. Namun, Kamil mengingatkan bahwa perjuangan masih berlanjut, dan putusan tersebut harus dipahami serta diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Tantangan Industri Media dan Solidaritas Jurnalis

Irfan Kamil juga menyoroti tantangan berat yang dihadapi industri media, seperti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah kesejahteraan jurnalis. Sebagai bentuk solidaritas, Iwakum menyalurkan bantuan kepada jurnalis yang terdampak PHK maupun yang sedang sakit selama peringatan HUT tersebut.

Ke depan, Iwakum berkomitmen untuk terus berkembang menjadi organisasi yang terbuka dan profesional dengan fokus pada peningkatan kapasitas anggota, edukasi hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wartawan, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga demi memperkuat perlindungan karya jurnalistik dan mendukung jurnalisme hukum sebagai kekuatan pengawal demokrasi.

Bantuan untuk Jurnalis Terdampak PHK dan Sakit

Dalam peringatan HUT Ke-4, Iwakum menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis dari berbagai media yang mengalami PHK maupun kondisi kesehatan yang kurang baik. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas organisasi terhadap anggota yang terdampak situasi sulit di industri media.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa Iwakum bukan hanya wadah bagi wartawan hukum, tetapi juga organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan pers dan membangun solidaritas tanpa membeda-bedakan latar belakang media ataupun posisi peliputan. Ia juga menyoroti tekanan politik dan ekonomi yang menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi keuangan perusahaan media, yang pada akhirnya memicu gelombang PHK.

Meski demikian, Ponco mengajak para jurnalis untuk tetap menjaga objektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai kunci mempertahankan kemerdekaan pers di tengah tantangan tersebut.