Media Kampung, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memastikan kondisi anak berinisial A (5) yang diduga dibawa paksa oleh ayahnya, Sunardi, dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengasuhan yang baik. Hal ini menanggapi dugaan penelantaran dan eksploitasi anak yang sempat beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya, Ida Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan bertemu langsung dengan Sunardi serta anaknya di kawasan Dinoyo. Berdasarkan hasil klarifikasi, anak tersebut dalam kondisi baik dan saat ini diasuh oleh ayahnya.

Baca juga:

Penelusuran Dugaan Penelantaran Anak

Pemkot Surabaya bersama kepolisian menelusuri kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa anak tersebut diajak mengemis dan ditelantarkan oleh ayahnya. Namun, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Pihak DP3A-PPKB juga meminta keterangan dari ibu anak, Agustin Arimardika, yang mengaku putrinya dibawa paksa oleh mantan suaminya sejak awal Maret 2026.

Ida mengungkapkan, anak tersebut sudah disekolahkan dan diantar langsung oleh ayahnya ke sekolah. Selain itu, kondisi psikologis anak juga dinilai baik dan tidak menunjukkan tanda trauma.

Baca juga:

Sikap dan Bantahan Keluarga

Sunardi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menelantarkan atau mengeksploitasi anaknya. Ia menegaskan memberikan pendidikan, nafkah, dan perhatian yang layak bagi putrinya. Tuduhan bahwa anaknya diajak mengemis atau mengamen juga ditepis.

Keluarga Sunardi, termasuk kakak kandungnya Hariyanto dan Iramawati, mendukung pernyataan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa anak kerap bermain di Pasar Keputran bersama saudara dan teman-temannya ketika menemani tantenya berjualan, bukan untuk mengemis atau ditelantarkan.

Baca juga:

Konteks Kasus

Permasalahan ini bermula saat Agustin Arimardika mencoba mendapatkan kembali anaknya yang dibawa oleh mantan suaminya pada awal Maret 2026. Agustin menyebut anaknya dibawa paksa dan tidak dikembalikan ketika hendak bersekolah kembali setelah masa libur.

Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak dan kesejahteraan anak tetap terlindungi sesuai dengan peraturan perlindungan anak yang berlaku.