Media Kampung – Beredar informasi di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit akan ditilang dan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Klaim tersebut berasal dari sebuah unggahan di Facebook yang telah mendapatkan banyak interaksi. Namun, benarkah penggunaan sendal jepit saat berkendara motor bisa berujung tilang oleh polisi?
Fakta Hukum Mengenai Penggunaan Sendal Jepit saat Berkendara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak terdapat pasal yang secara khusus melarang penggunaan sendal jepit saat mengendarai sepeda motor maupun mengatur sanksi tilang atau denda hanya karena alas kaki tersebut. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas tanpa menyebutkan kewajiban penggunaan jenis alas kaki tertentu.
Selain itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi terhadap pengemudi yang terbukti mengganggu keselamatan, yang dapat berupa peringatan, denda, atau kurungan ringan, namun tidak secara spesifik mengatur soal sendal jepit.
Peraturan Menteri Perhubungan dan Imbauan Keselamatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang keselamatan angkutan masyarakat mewajibkan penggunaan sepatu untuk pengemudi angkutan penumpang dan barang demi perlindungan kaki. Namun, ketentuan ini lebih bersifat imbauan dan berlaku khusus untuk kendaraan angkutan umum, bukan untuk pengendara motor pribadi.
Kepolisian melalui akun resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit tidak akan ditilang. Petugas hanya memberikan imbauan agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna mengurangi risiko cedera bila terjadi kecelakaan.
Pentingnya Keselamatan Berkendara
Meskipun tidak ada larangan hukum yang mengatur secara spesifik penggunaan sendal jepit saat mengendarai motor, pengedaraan yang aman tetap harus menjadi prioritas. Penggunaan alas kaki yang kokoh seperti sepatu dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap kaki jika terjadi kecelakaan atau kontak langsung dengan aspal.
Selain itu, UU LLAJ mengharuskan pengendara dan penumpang sepeda motor untuk mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian dari upaya keselamatan berkendara.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa pengendara motor memakai sendal jepit akan dikenai tilang dan denda adalah tidak benar dan termasuk hoaks. Tidak ada dasar hukum yang secara khusus melarang atau mengatur sanksi tilang hanya karena penggunaan sendal jepit saat berkendara. Namun, demi keselamatan, disarankan untuk menggunakan alas kaki yang lebih aman dan sesuai standar.
Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.














Tinggalkan Balasan