MK Mengabulkan Sebagian Gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis
Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dibacakan pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, program MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggaran MBG tidak boleh dimasukkan dalam anggaran operasional pendidikan yang bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Perintah Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya. Namun, MK memberikan masa transisi sehingga pemisahan anggaran MBG wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.”
Latar Belakang Gugatan
Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan minimal 20 persen anggaran APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Yayasan ini berpendapat bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama di sektor pendidikan, seperti:
- Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
- Peningkatan kualitas pembelajaran
- Peningkatan kesejahteraan guru
- Pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah
Implikasi Putusan MK
Putusan MK ini menegaskan bahwa program MBG tetap dapat berlangsung, tetapi sumber pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk fungsi utama sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Dengan pemisahan ini, pemerintah diharapkan dapat mengelola anggaran pendidikan secara lebih fokus dan transparan, serta memastikan dana untuk program sosial seperti MBG berasal dari sumber anggaran yang tepat.
Peran dan Tantangan Pemerintah
Keputusan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengelola anggaran secara efektif untuk memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus menjalankan program sosial seperti MBG. Tata kelola program MBG menjadi perhatian utama agar pelaksanaan program tetap optimal meskipun didanai terpisah dari anggaran pendidikan.
Pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan yang minimal 20 persen dari APBN diharapkan dapat lebih terjamin dengan adanya pemisahan ini.














Tinggalkan Balasan