Media Kampung, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) senilai Rp 83,4 miliar. Penahanan dilakukan sejak 28 Juli 2026 dengan masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Moch Mahrus diduga telah memberikan suap berupa uang tunai senilai Rp 1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) kepada anggota DPR RI Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Suap tersebut diduga bertujuan memperoleh alokasi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur untuk periode 2019-2022.

Baca juga:

Peran Moch Mahrus dan Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah

Mahrus merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Dana hibah ini merupakan bagian dari alokasi dana yang dikelola oleh DPRD Jawa Timur, di mana Anwar Sadad saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. KPK menduga Anwar Sadad bersama Ketua DPRD Jatim memiliki peran dalam menentukan besaran dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk anggota DPRD.

Dalam mekanisme pengelolaan dana hibah tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah mencapai Rp 291,5 miliar selama periode 2019-2022. Selain itu, Anwar juga diduga menetapkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah. Para koordinator lapangan ini kemudian membentuk kelompok masyarakat atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana hibah.

Setelah dana dicairkan, commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen diduga diserahkan kepada Anwar Sadad secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono, maupun dalam bentuk pembayaran kebutuhan pribadi Anwar Sadad.

Baca juga:

Proses Hukum dan Status Moch Mahrus

Setelah penahanan oleh KPK, DPRD Jawa Timur belum memberhentikan sementara Moch Mahrus. Hal ini dikarenakan pemberhentian sementara anggota DPRD baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa terdapat dua skenario penggantian antar waktu (PAW) yang dapat ditempuh, yaitu sebelum penetapan terdakwa dan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika partai politik telah memberhentikan Mahrus dan mengajukan usulan PAW sebelum penetapan terdakwa, proses dapat langsung dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun apabila Mahrus sudah berstatus terdakwa, maka pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai Pasal 115 PP Nomor 12 Tahun 2018 dan diajukan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.

Perkembangan Kasus dan Tersangka Lain

KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Moch Mahrus merupakan salah satu dari sepuluh tersangka yang berperan sebagai pemberi suap kepada Anwar Sadad dan stafnya. Sebelumnya, KPK juga menahan tiga tersangka lain yang berperan sebagai pihak swasta dalam perkara ini.

Baca juga:

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. KPK terus mengembangkan penyelidikan dan penuntutan guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi dana publik di Provinsi Jawa Timur.

Langkah penahanan Moch Mahrus dan proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah demi kepentingan masyarakat luas.