Penggeledahan dan Penyitaan Rp 4 Miliar
Media Kampung, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada pekan ini. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai tersebut ditemukan langsung di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu dan diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Selain rumah Noprisman, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari penggeledahan ini, beberapa dokumen serta barang bukti elektronik turut disita untuk memperkuat penyidikan kasus ini.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan perkara korupsi tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 9 Maret 2026 terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya. OTT ini terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Setelah OTT, pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Berikutnya, pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan empat tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Modus dan Dugaan Korupsi
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek di Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026. KPK menduga Bupati Fikri Thobari meminta imbalan antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta tersebut.
Imbalan uang suap ini diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Dampak dan Perkembangan Kasus
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar dan penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bukti keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Kesimpulan
KPK telah mengamankan Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga melakukan praktik korupsi dengan modus suap dan ijon proyek. Penindakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.















Tinggalkan Balasan