Media Kampung, Batam – Setiap 26 Juli, dunia memperingati Hari Internasional untuk Konservasi Ekosistem Mangrove. Peringatan ini menjadi momentum refleksi, khususnya bagi Kota Batam yang tengah menghadapi dilema antara pembangunan pesat dan kelestarian lingkungan pesisir.
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone), Batam tumbuh menjadi pusat industri, logistik, dan pariwisata. Namun, pertumbuhan ini membawa tekanan besar terhadap ekosistem mangrove. Hanya sekitar 23 persen wilayah Batam berupa daratan, sehingga kawasan pesisir kerap menjadi sasaran alih fungsi lahan.
Data mencatat, tutupan mangrove di Batam kini diperkirakan tinggal 1.743 hektar, menyusut drastis dari 18.335 hektar pada era 1990-an. Penurunan lebih dari 90 persen ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap mangrove bukan persoalan baru, melainkan akumulasi praktik pembangunan yang berlangsung puluhan tahun.
Sepanjang 2019-2026, Akar Bhumi Indonesia mencatat 46 kasus dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan pada kawasan seluas sekitar 533,1 hektar. Sebagian besar berkaitan dengan penimbunan ekosistem mangrove secara ilegal. Cara pandang yang menganggap mangrove sebagai lahan kosong siap konversi ini menyimpan biaya ekologis dan ekonomi yang lebih besar dari manfaat jangka pendek.
Ketika mangrove hilang, perlindungan alami garis pantai melemah. Abrasi meningkat, hasil tangkapan nelayan menurun, habitat biota pesisir rusak, dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur pengendali banjir rob. Padahal, konservasi dan pembangunan tidak perlu dipertentangkan.
Landasan Hukum dan Paradigma Baru
Indonesia memiliki landasan hukum yang semakin kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. PP tersebut menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem strategis yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.
Di tingkat global, investor semakin menjadikan aspek keberlanjutan sebagai indikator investasi. Kepatuhan terhadap prinsip lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga daya saing daerah. Investasi berkualitas membutuhkan kepastian tata kelola lingkungan yang baik.
Rehabilitasi vs Perlindungan
Menjaga mangrove yang tersisa harus menjadi prioritas utama, sementara rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan kawasan rusak. Keduanya tidak bisa dipertentangkan. Tidak masuk akal menanam ribuan bibit mangrove di satu tempat, sementara di tempat lain mangrove yang telah tumbuh puluhan tahun justru ditimbun. Mangrove alami memiliki struktur ekosistem kompleks yang tidak bisa digantikan hanya dengan bibit baru.
Ke depan, Batam memerlukan paradigma pembangunan yang adaptif terhadap keterbatasan ruang. Efisiensi pemanfaatan ruang, pembangunan vertikal, dan perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi perlu menjadi arah baru. Setiap rencana pembangunan harus didasarkan pada daya dukung lingkungan, bukan semata-mata luas lahan atau nilai investasi.
Masa depan Batam tidak ditentukan oleh seberapa banyak mangrove yang dikonversi, tetapi oleh kemampuannya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Investasi dan konservasi harus berjalan beriringan agar pembangunan menghasilkan kesejahteraan yang berkelanjutan, bukan meninggalkan beban bagi generasi mendatang.















Tinggalkan Balasan