Media Kampung, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, Vedat Isikhan, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang ketenagakerjaan. Mukhtarudin menyatakan bahwa draf MoU telah diserahkan kepada pihak Turki dan saat ini menunggu respons terkait waktu penandatanganan.
“Kunjungan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap eksistensi dan peran strategis Kementerian P2MI dalam mengelola penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
Ia menambahkan bahwa Indonesia dan Turki memiliki visi yang sama dalam membangun tata kelola mobilitas tenaga kerja internasional yang aman, tertib, dan saling menguntungkan.
Vedat Isikhan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menilai pekerja migran Indonesia memiliki reputasi baik di Turki. “Orang Indonesia dikenal sebagai pekerja yang jujur dan memiliki komitmen tinggi terhadap pekerjaannya. Dua karakter inilah yang selalu kami ingat,” kata Vedat.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan permohonan izin kerja bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Turki. Hal ini menunjukkan kepercayaan terhadap kualitas tenaga kerja Indonesia.
Kedua menteri sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi, serta mempercepat penyelesaian pembaruan MoU. Mukhtarudin juga merencanakan kunjungan balasan ke Turki sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan bilateral.
Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua negara, termasuk Director General of Foreign Relations and European Union Ali Aybey, Director General of Information Technologies Dr. Ihsan Esen, dan Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar Turki di Jakarta, Reat Uur Karacan.













