Media Kampung, Klaten – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Negeri Klaten pada Kamis (23/7/2026) berlangsung panas. Pengacara senior OC Kaligis melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan jaksa dan mempertanyakan fondasi perkara yang menjerat kliennya, PT. MMS, yang diwakili oleh JAP Ferry Sanjaya.
OC Kaligis menilai penanganan kasus dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak adil. Menurutnya, mantan Bupati Klaten Sri Mulyani, yang disebutnya sebagai pihak yang mengkonsep dan membuat perjanjian, justru tidak tersentuh proses hukum. Sementara itu, Pemkab Klaten melalui kuasa hukumnya menuntut pembatalan perjanjian yang telah ditandatangani.
Kronologi Perjanjian Sewa
Dalam sidang perkara perdata di PN Klaten, kuasa hukum PT. MMS, OC Kaligis, menghadirkan saksi mantan ASN Pemkab Klaten. Ia mempertanyakan dasar rekonvensi yang diajukan Pemkab untuk membatalkan perjanjian sewa yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Januari 2023. OC Kaligis menyebut perjanjian tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Ia juga mengklaim pihak PT. MMS tidak pernah wanprestasi. Sebaliknya, Pemda yang mengambil alih lahan parkir secara sepihak sejak 1 Desember 2025, meskipun perjanjian masih berlaku.
“Gara-gara perjanjian sewa menyewa ini yang masuk hanya penyewanya, sedangkan bupatinya tidak. Padahal tujuan perjanjian itu agar ada pemasukan bagi daerah,” kata OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.
Kejanggalan Penegakan Hukum
OC Kaligis juga menyinggung perbaikan aset setelah perjanjian 11 Januari 2023 yang disebutnya telah menghasilkan keuntungan bagi daerah. Namun, ia menyoroti perbedaan perlakuan dengan kasus yang disebut mencapai 74 kilogram emas. Menurutnya, pihak yang menyusun dan membuat kebijakan perjanjianlah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, bukan swasta yang hanya menyepakatinya. Ia menilai perkara ini janggal karena kliennya dituntut atas dasar perjanjian yang dianggap tidak sesuai ketentuan, sementara pihak yang memiliki kewenangan kebijakan tidak diproses.
“Perjanjian itu ditandatangani agar ada pemasukan bagi Klaten. Kalau memang ingin menanamkan modal di Klaten, silakan berhati-hati, sewa menyewa bisa dijadikan pidana,” ujarnya.
Pernyataan OC Kaligis ini disampaikan dalam persidangan perdata sengketa lahan parkir Klaten Town Square antara PT. MMS melawan Pemkab Klaten. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak mantan Bupati Klaten Sri Mulyani maupun pihak terkait.














