Sri Mulyani Rilis Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Masyarakat Tetap Terlindungi

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang memberikan keterangan pers tentang PPN 12%.

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan rinci terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Dalam keterangan persnya, Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak terpengaruh. Penjelasan ini diberikan untuk menghindari kebingungan dan kepanikan di masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai arahan Presiden, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya sudah diatur dalam PMK mengenai PPN barang mewah,” ujarnya.

Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12% (Sesuai PMK 15 Tahun 2023):

  • Kelompok Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Balon Udara: Balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
  • Pesawat Udara: Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
  • Senjata Api: Senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
  • Kapal Pesiar Mewah: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht (kecuali untuk angkutan umum).
  • Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Kebutuhan Pokok dan Jasa Penting Tetap 0% PPN

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian PPN (0%) tetap tidak berubah. Beberapa di antaranya adalah:

  • Makanan Pokok: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, dan padi-padian.
  • Perikanan: Ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.
  • Transportasi: Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
  • Jasa: Jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan (dana pensiun, pembiayaan, asuransi, dll.), jasa paket wisata, jasa biro perjalanan.

Seluruh stimulus ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya tetap berlaku, termasuk bantuan pangan beras 10 kg untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% untuk pelanggan daya 2200 VA atau lebih rendah, kemudahan akses perpanjangan untuk PHK, keringanan pajak untuk UMKM, dan insentif PPh pasal 21 untuk karyawan bergaji hingga Rp 10 juta. Total stimulus ekonomi mencapai Rp 265 triliun, bukan hanya Rp 38 triliun seperti yang diberitakan sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kondisi masyarakat akan tetap terjaga, perekonomian dapat tumbuh, dan instrumen perpajakan dapat berjalan dengan adil serta berpihak kepada rakyat. “Semua ini adalah tujuannya menjaga seluruh kinerja perekonomian,” pungkas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan juga memastikan bahwa pemerintah akan terus menyampaikan kinerja APBN 2025 kepada media setiap bulan.

Sri Mulyani Paparkan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12% (Sumber: Youtube)
google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *