PPN 12% untuk Barang Dan Jasa Mewah, Masyarakat Tenang! Ini Penjelasan Presiden Prabowo
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam keterangannya yang disiarkan pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi 12% pada 1 Januari 2025. “Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi dalam setiap kebijakan perpajakan. “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Barang dan jasa mewah ini adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor mewah, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap diberikan fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif PPN 0%. “Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku,” ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah juga telah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket ini meliputi bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, dan bebas PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Presiden Prabowo berharap penjelasan ini dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait kenaikan tarif PPN. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Video Keterangan Pers Presiden Prabowo: Tarif PPN 12% Hanya Barang & Jasa Mewah, Jakarta, 31 Desember 2024
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden



