Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa tenaga honorer di indonesia akan tetap menerima penghasilan yang layak, meskipun undang-undang aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 yang baru saja disahkan tidak menyertakan ketentuan khusus mengenai tenaga honorer.
UU ASN 2023, yang diresmikan kemarin, tidak menyertakan pasal khusus terkait penanganan tenaga honorer. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mengatur besaran gaji bagi tenaga honorer di seluruh indonesia.
Para tenaga honorer diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kinerja terbaiknya, karena jaminan gaji dari pemerintah tetap ada. Besaran gaji yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, meskipun status kepegawaian mereka belum setara dengan ASN.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan sistem tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang, tidak akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru, mengingat jumlah mereka yang sudah sangat besar, yaitu lebih dari 2,3 juta orang.
Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji untuk tenaga honorer melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Besaran gaji ini akan berbeda-beda di setiap daerah, dan akan mulai diterima oleh para tenaga honorer pada tahun 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji tenaga honorer di masing-masing daerah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait.

