Media Kampung, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai resmi menetapkan seorang pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB132V2026SPKTPOLRES TANJUNGBALAI yang dibuat oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Sebelum penetapan tersangka, Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan D alias A dari kediamannya untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram atas dugaan perbuatan tersebut. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, menjelaskan bahwa kehadiran petugas ke rumah terduga pelaku bertujuan untuk pengamanan dan pencegahan aksi massa.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri,” ujar Ipda M. Ruslan, Kamis (22/7/2026).
Proses Hukum
Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban maupun keluarga tersangka, serta meminta keterangan saksi ahli psikologi untuk melengkapi berkas perkara.
D alias A dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.















Tinggalkan Balasan